JAKARTA, iNewsSemarang.id – Setelah tidak menghadiri panggilan dari polisi pada Kamis (6/10/2022), Rizky Billar meminta penyidik menjadwalkan ulang . Rizky meminta Polres Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022).
Terkait permintaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa penyidik telah menyanggupi permintaan Rizky Billar tersebut. Hal itu sesuai permintaan kuasa hukumnya Adek Erfil Manurung yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pukul 13.30 WIB penyidik didatangi oleh lawyer saudara Rizky Billar. Dia meminta penundaan pemeriksaan kliennya menjadi tanggal 13 Oktober 2022," ujar Zulpan, Jumat (7/10/2022).
Dalam keterangannya kepada penyidik, tim kuasa hukum Rizky menyampaikan kliennya tengah sibuk bekerja dan tidak bisa ditunda.
“Alasannya karena Rizky ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan, terkait dengan pekerjaannya,” kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Rizky dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Rizky terhadap Lesti berawal adanya kabar perselingkuhan. Rizky disebut ketahuan berselingkuh.
Semula Rizky yang diminta Lesti untuk menjelaskan soal perselingkuhan itu justru tersulut emosi hingga langsung diduga melakukan kekerasan fisik. Lesti dalam laporannya mengaku telah dicekik dan dibanting oleh Rizky. Bahkan, penganiayaan itu diduga dilakukan secara berulang.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda, Jakarta. Berdasarkan hasil visum, pelantun lagu "Kejora" itu mengalami cedera di bagian leher dan lebam di wajah serta beberapa bagian tubuhnya. Hasil visum juga menyimpulkan luka-luka tersebut diakibatkan oleh tindak kekerasan.
Editor : Maulana Salman