JEPARA, iNewsSemarang.id - Seorang Paman di Kabupaten Jepara tega mencabuli dan mengancam akan membunuh keponakannya sendiri. Korban yang berinisial AF (12) tersebut diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Pelaku pencabulan bernama Agung Prasetyo (AP) tersebut yang merupakan warga Jepara telah diringkus polisi karena tindakan bejaknya kepada anak dibawah umur.
Diketahui peristiwa terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. Korban yang tengah asik bermain handphone di dalam kamar, dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri. Aksi bejat dilakukan pelaku pada 4 September 2022.
AP sempat melakukan kekerasan kepada AF dengan mencekik dan mengancam akan membunuh jika korban tidak mau menuruti nafsunya. Hal tersebut lantaran korban sempat melakukan perlawanan dengan meronta dan menendang kepala pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan ke polisi setelah korban menceritakan tindak asusila tadi kepada ibu korban.
“Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi setelah korban bercerita kepada ibunya,” kata AKP Muhammad Fachrur Rozi, Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan pascakejadian, korban mengalami trauma sehingga harus mendapat trauma healing dengan mendatangkan psikolog.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian korban saat diperkosa sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman