get app
inews
Aa Text
Read Next : Over Alih Kredit Secara Ilegal, Oknum Debitur FIF Cabang Kendal Mendekam di Penjara

4 Artis Tersandung Kasus Hukum Akibat Konten di Media Sosial, Nomor 2 Sebut IDI Kacung WHO

Minggu, 09 Oktober 2022 | 16:51 WIB
header img
Artis Tersandung Kasus Hukum Akibat Konten di Media Sosial. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Akhir-akhir ini banyak sekali artis yang mencoba peruntungan dengan menjadi konten kreator di media sosial pribadinya. Konten kreator merupakan individu atau tim yang membuat konten baik merupakan gambar, video, tulisan, suara atau gabungan dari semua itu untuk diunggah ke platfrom media sosial yang ada seperti youtube, twitter, facebook, instagram dll.

 

Untuk menjadi konten kreator seseorang atau tim harus berlomba-lomba untuk memiliki ide ide kreatif agar konten-kontennya terebut laku dan digemari oleh khalayak luas. Namun sayangnya, ada beberapa artis tersandung kasus hukum karena konten yang dibuatnya di media sosial.

 

Ada banyak artis yang justru belum paham dengan membuat konten yang merugikan. Alhasil mereka terjerat hukum, bahkan ada yang sampai mendekam di penjara

 

Lantas siapa saja artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial? Berikut rangkuman iNewsSemarang.id dari berbagai sumber, Minggu (9/10/2022).

 

1. Baim Wong

Artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial yang pertama Baim Wong. Dia dan istrinya Paula Verhoeven harus berhadapan dengan kepolisian usai dilaporkan oleh dua pihak sekaligus karena konten prank KDRT bertajuk 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum.' Laporan yang pertama dilakukan oleh Sahabat Polisi Indonesia terkait dugaan laporan palsu dan laporan berikutnya oleh tim Odie Hudiyanto & Partner tentang pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alhasil Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun. Sayangnya video terkait prank ini sudah dihapus dari kanal YouTube Baim Paula.

 

2. Jerinx 

Artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial berikutnya Jerinx. Pria ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 12/8/2020 oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terkait laporan tersebut dia pun akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan.

 

3. Olivia Jensen

Artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial selanjutnya Olivia Jensen. Perempuan ini terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta karena konten video pelemparan Bendera Merah Putih di Instagram. Saat itu konten Olivia dilaporkan Gurun Arisastra, Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI ke Bareskrim Polri. Tujuan pelaporan Gurun karena dia berpendapat Olivia adalah seorang publik figur yang seharusnya memahami bahwa bendera itu sakral dan bukan permainan sehingga harus dimuliakan dan dijaga. Olivia Jensen dinilai telah melanggar Pasal 24 huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara dan Lambang Negara.

 

4. Erin Taulany

Artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial yang terakhir ada istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau biasa dipanggil Erin. Tuduhan dugaan penghinaan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dilakukan Erin Taulany berbuntut panjang. Hal itu bahkan sempat mendapat sorotan dari Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade yang meminta istri dari Andre Taulany itu segera menyampaikan permohonan maaf. Para pendukung Prabowo seolah tak ingin tinggal diam. Sebuah laporan dari Firdaus terhadap Erin Taulany masuk ke Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan pencemaran nama baik. Namun Erin pun menyatakan bahwa akunnya di hack, sehingga dia tidak melakukan hal tersebut.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut