get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Tempat Sarapan Pagi di Semarang, Menunya Enak dan Bikin Kegihan

Polemik Konten Rumah Horor Tanpa Izin, Pemilik Laporkan 6 Akun Medsoa atas Perusakan Properti

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:12 WIB
header img
A (27) pemilik rumah (kiri), didampingi pengacara Alif Abdurrahman dan Zulfikar dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co memberikan pernyataan pers terkait rumah miliknya yang dikonten tanpa izin, di Kota Semarang, Kamis (25/7/2024). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Protes pemilik rumah di Kota Semarang yang keberatan rumahnya dibuat konten horor tanpa izin oleh konten kreator media sosial terus berlanjut. 

Selain telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pemilik juga melaporkan 6 akun media sosial (sebelumnya tertulis 5) tentang dugaan perusakan properti hingga pencurian. 

Pemilik rumah melaporkan tentang perusakan properti, pencurian hingga memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Sementara terkait dugaan pelanggaran UU ITE, pemilik melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. 

“Klien kami, A (inisial) adalah kuasa penuh atas rumah tersebut,” ungkap Alif Abdurrahman bersama Zulfikar dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, kuasa hukum A, di Kota Semarang, Kamis (25/7/2024). Mereka berdua adalah kuasa hukum A.

Rincian pasal yang dilaporkan untuk para konten kreator media sosial itu; Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang.

Kemudian Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan milik orang lain dengan melawan hukum, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan properti dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

“(Kami melaporkan) 3 Youtuber dan 3 TikTokers, silakan berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain,” lanjut Alif. 

Diketahui, para terlapor itu masing-masing; Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live). Rumah milik A yang dikonten tanpa izin itu berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang.   

Sementara pada Kamis (25/7/2024), salah satu terlapor yakni Joe dari Channel Joe Kal, mengunggah klarifikasi lewat postingan di YouTube. 

“Perkenalkan saya Joe dari channel Joekal, saya adalah salah satu konten kreator yang katanya dilaporkan ke pihak berwajib karena melakukan tindakan masuk ke properti tanpa izin. Katanya seperti itu. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut