TEMANGGUNG, iNewsSemarang.id – Sertifikasi Pendamping Desa menjadi jawaban atas kebutuhan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang kompeten. Selain itu, sertifikasi profesi ini juga sekaligus sebagai wujud pengakuan terhadap profesi pendamping desa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Insan Mahmud, Sekretaris DPW Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Jawa Tengah mengatakan Sertifikasi Pendamping Desa ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019. Permendes 19 ini menyatakan bahwa TPP harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Insan yang juga menjabat sebagai Koordinator Provinsi Wilayah (KPW) TPP P3MD untuk Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang dan Klaten itu menyampaikan hal tersebut saat pengukuhan dan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang APMDN Kabupaten Temanggung di Balai Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan, pada pada Selasa (11/10/2022).
"Asosiasi ini sebagai wadah atau rumah bagi TPP, yang tujuannya sebagai tempat belajar bersama, konsultasi, konsolidasi antar pendamping untuk meningkatkan kualitas dan optimalisasi kegiatan fasilitasi dan pendampingan desa,” terangnya.
Editor : Sulhanudin Attar