TEMANGGUNG, iNewsSemarang.id – Desa Mandiri menjadi cita-cita dari pembangunan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. Sebagai indikatornya, desa telah mampu menyediakan pelayanan kebutuhan dasar bagi warganya secara memadai.
Namun, peningkatan status pembangunan desa justru menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Ada anggapan bahwa perubahan status dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri akan berimbas pada pengurangan besaran Dana Desa.
Hal itu mengemuka saat sesi tanya jawab dalam acara peningkatan kapasitas bagi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Temanggung, Rabu (24/4/2024).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta, mengatakan perubahan status desa tidak mengurangi besaran dana desa.
“Tidak ada pemotongan besaran Dana Desa atas kenaikan status desa, terutama dari maju ke mandiri,” ungkapnya.
Sebaliknya, dia menambahkan, dengan menjadi Desa Mandiri, tahapan pencairan Dana Desa akan menjadi lebih singkat.
Editor : Sulhanudin Attar