get app
inews
Aa Read Next : DPP PDIP: Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partai

Tersandung Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Perdananya Hari Ini

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:24 WIB
header img
Roy Suryo. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Menpora KRMT Roy Suryo menjalani sidang perdananya hari ini Rabu (12/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Roy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo

Humas PN Jakbar, Eko Ariyanto mengkonfirmasi sidang perdana Roy Suryo digelar hari ini. Dia mengungkapkan agenda sidang kali ini yakni pembacaan surat dakwaan. 

"Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Eko Ariyanto saat dikonfirmasi.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Barat, sidang perdana Roy Suryo akan dipimpin oleh 3 hakim dan menghadirkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim terdiri atas Martin Ginting sebagai hakim ketua, Muhammad Irfan dan Sutarno masing-masing sebagai hakim anggota. 

Kemudian 5 JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika serta Mat Yasin.

Mantan politisi Partai Demokrat itu didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022 lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut