Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta-fakta Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan Tersangka Penyebar Hoaks Ijazah Presiden Jokowi

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:32 WIB
  • author Putranegara Batubara
Polri Tetapkan Tersangka Penyebar Hoaks Ijazah Presiden Jokowi
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa/iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id  - Bambang Tri Mulyono (BTM) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidber) Bareskrim Polri menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan pemeriksaan puluhan saksi dan mengantongi cukup bukti.

Selain Bambang Tri Mulyono, Mabes Polri juga menetapkan penceramah Sugi Nu Raharja (SNR) . Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

“Tersangka SNR dan BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/10/2022).

Dasar penyelidikan perkara tersebut yakni laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Dirtipidber lalu melakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli.

“Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang,” ujar Nurul.

Sebelumnya, penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Atas perbuatannya mereka berdua disangka melanggar Pasal 156 a huruf A KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut