get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades di Pemalang Kocar- Kacir Digerebek Bawaslu, Dimobilisasi Dukung Paslon Tertentu

Momen Pilkades Serentak, PBH Jakerham Soroti Mentradisinya Praktek Money Politik 

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:26 WIB
header img
Ilustrasi money politik di Pilkades serentak Kabupaten Kendal.(dok iNews.id)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Pada 19 Oktober mendatang, Kabupaten Kendal akan menggelar hajat besar dalam demokrasi di tingkat desa. Sebuah pesta demokrasi di desa untuk memilih kepala desa atau Pilkades, akan digelar 62 desa dari 266 desa yang ada di kabupaten berjuluk Kota Beribadat ini.

Berdasarkan dari data yang dihimpun, Pilkades tahun 2022 di 62 desa diikuti 44 incumben, 9 orang pejabat BPD, 16 orang dari perangkat desa dan 137 dari masyarakat umum.

Antusias yang tinggi dari masyarakat mengikuti Pilkades ini tak lepas dari sorotan aktivis Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham), Ahmad Misrin.

Misrin mengatakan, tingginya antusiasme masyarakat dalam Pilkades serentak tahun ini, salah satunya dibuktikan dengan hampir tidak adanya desa yang menggelar Pilkades dengan diikuti calon kepala desa kurang dari 2 calon. Bahkan terdapat di 4 desa yang bakal calon kadesnya lebih dari 5 orang.

"Di Desa Bringinsari Sukorejo, Bacalonnya ada 10 orang. Di Desa Boja 9 bacalon, di Desa Penjalin Brangsong ada 8 bacalon dan di Desa Pucangrejo Pegandon ada 8 bacalon," terang Misrin, Sabtu (15/10/2022).

Dia menilai, pelaksanaan sistem berdemokrasi di tingkat desa sudah terkesan modern. Meski demikian, dirinya menyayangkan belum terlepasnya dugaan praktek bebas dari money politik (politik uang) dalam Pilkades di Kabupaten Kendal.

"Sampai dengan saat ini, money politik atau yang biasa disebut kepyur atau serangan fajar masih dijadikan jurus andalan dalam meraup suara. Bahkan mereka sempat bom-boman saat melakukannya," jelas dia.

Dengan kondisi demikian, Misrin mengaku sangat prihatin apalagi pihak penyelenggara Pilkades tidak ada yang tegas memberi atau mengatur punisment untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan money politik. 

"Memang tidak ada system yang mengatur baik dari pusat maupun daerah sebagai regulasi pokok. Dan di sini perlu sekali untuk membuat badan pengawas desa (Bawasdes) pada Pilkades dan membuat tata cara melakukan mekanisme komplain dalam sengketa pilkades," ungkapnya.

Dirinya berharap, pada pelaksanaan Pilkades serentak dapat menjadikan desa-desa di Kabupaten Kendal menjadi desa yang terbuka, jujur, transparan dan anti korupsi. "Selamat menuju demokrasi tingkat desa pada Pilkades serentak 2022," ucap dia.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut