Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Independensi Hakim Sidang Ferdy Sambo, KY Kerahkan 2 Tim hingga Pasang CCTV

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:26 WIB
  • author Irfan Maulana
Jaga Independensi Hakim Sidang Ferdy Sambo, KY Kerahkan 2 Tim hingga Pasang CCTV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam rangka menjaga independensi hakim, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pengawasan selama sidang berlangsung. 

Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan pihaknya mengerahkan dua tim yakni yang terlihat resmi dan tidak terlihat secara resmi.

"Tim tersebut akan hadir di persidangan dari waktu ke waktu, itu tim yang pertama. Yang kedua, ada tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Itu untuk mengumpulkan informasi, keterangan, memantau secara dekat dan melihat perilaku-perilaku hakim," kata Miko.

Tak hanya itu, KY juga memasang kamera pengawas atau CCTV untuk memonitor kinerja hakim.

Polisi juga menjaga ketat sidang kasus yang mendapat sorotan luas ini. Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan 170 personel untuk mengamankan sidang ini.

Pengamanan dilakukan di ruang sidang, di luar ruang hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, sidang perdana ini menghadirkan 4 terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut