JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 1 November 2022 pekan depan. Perintah tersebut diberikan setelah majelis menolak eksepsi Sambo dan Putri di sidang kasus Brigadir J.
"Tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban dan adiknya, jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
Para saksi yang dimaksud tersebut juga hadir dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan lagi," kata hakim ke jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang putusan sela hari ini hakim menyatakan keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa terhadap Ferdy Sambo juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim.
Editor : Maulana Salman