JAKARTA, iNewsSemarang.id – Penyidikan kasus upaya menerobos Istana Negara yang dilakukan oleh Siti Elina, warga Koja, Jakarta Utara berbuntut panjang. Siti Elina sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api.
Kepolisian menetapkan guru ngaji Siti Elina, yakni berinisial JM menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan Densus 88 Antiteror mendapati bukti yang cukup, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Siti Elina.
“Iya JM juga sudah. Dia kan statusnya gurunya,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022).
Menurut Aswin, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Namun, Aswin belum memaparkan lebih mendalam terkait peran dari guru ngaji Siti Elina tersebut.
"(Penetapan) Besok malamnya, tanggal 26 (Oktober 2022)," ujar Aswin.
Sebelumnya kepolisian tidak membeberkan siapa sosok JM dalam penetapan tersangka, setelah Siti Elina.
Diketahui, Siti Elina sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta dengan membawa senjata api. Total ada senjata api yang diamankan dari pengembangan kasus tersebut.
Suami Siti Elina, Bahrul Ulum juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga sudah ada tiga tersangka terkait peristiwa itu.
Editor : Maulana Salman