DEMAK, iNewsSemarang.id – Polres Demak berhasil mengungkap pembunuhan Rusdiansyah (21 tahun), warga Sayung Kabupaten Demak, pada Selasa (25/10/2022) malam. Korban ditemukan meninggal di semak-semak jalur pantura Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam Demak, sehari setelah kejadian.
Dari penyelidikan polisi, terungkap jika pelaku pembunuhan adalah Sugiharto,28, warga Bedono, Sayung, Demak. Sugiarto adalah teman karib korban. Sesaat setelah pembunuhan, pelaku sempat menutupi mayat korban dengan sampah dan rumput.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian kabur dengan membawa motor korban dan handphonenya. Polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jepara pada sore hari setelah jenazah korban ditemukan. Selang dua hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku berinisial S (28) berhasil ditangkap pada Rabu (26/10) di Jepara," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, di Demak, Sabtu.
Penangkapan pelaku melibatkan personel Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Jepara.
Setelah melakukan penyisiran di tempat yang diduga menjadi persembunyian pelaku, polisi akhirnya bisa menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak untuk dimintai keterangannya.
Adapun kronologis kejadian, berawal saat pelaku bersama korban minum minuman keras di sebuah warung kosong di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak pada 25 Oktober 2022.
Mereka saling mengejek ketika kedatangan dua orang perempuan dan dua laki-laki dari Kudus yang hendak ke Semarang, namun kehabisan uang sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Pelaku yang merasa sakit hati, lantas memukul kepala korban dengan batu yang dibungkus dengan kain sarung. Korban sempat melarikan diri, namun dikejar pelaku dan dipukuli kembali hingga meninggal.
Mengetahui korban meninggal, lantas pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan dua orang perempuan dan dua laki-laki yang mengetahui peristiwa tersebut, lantas melaporkannya ke Polres Demak.
Budi menambahkan, motif pembunuhan karena pelaku sakit hati tidak terima diejek oleh korban, sehingga tega melakukan penganiayaan.
Sementara itu, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap korban. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman