JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang kode etik terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar Senin (31/10/2022) hari ini.
Kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat mengkonfirmasi kebenaran dari informasi soal jadwal sidang kliennya yang akan digelar hari ini.
“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Henry mengaku tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik itu dilakukan. Pasalnya dia tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.
“Saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022 tetapi pelaksanaannya terus tertunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin sakit. Sidang kembali diagendakan bulan Oktober tetapi juga kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II saat itu.
Kini Brigjen Hendra Kurniawan sudah berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10/2022).
Editor : Maulana Salman