get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Jemaah Haji Indonesia Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Akan Sanksi Travel Nakal

4 Tahun Langgar Izin Tinggal, Warga Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang

Selasa, 01 November 2022 | 07:48 WIB
header img
Ilustrasi sejumlah imigran gelap di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jateng, Senin (24/10). Foto: Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang warga negara Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43) dideportasi atau dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Semarang. Okafor dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni menjelas bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten. 

"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," kata Retno, Senin (31/10/2022). 

Retno mengungkapkan deteni tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.

"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," katanya. Pemulangan Okafor Obinna, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.

Setelah dideportasi, menurut dia, Okafor akan diusulkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.

Dia mengatakan hingga saat ini terdapat sembilan deteni yang menghuni Rudenim Semarang.

Kesembilan deteni tersebut masing-masing empat orang berasal dari Nigeria, satu warga Yaman, dua warga Bangladesh, dan dua warga Taiwan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut