get app
inews
Aa Read Next : Pelatihan Kesamaptaan dan Bela Negara TA 2024 Resmi Ditutup

Kemenkumham Jateng Deportasi 62 WNA Selama 2022, Mayoritas Over Stay dan Pelanggaran Izin Tinggal

Kamis, 08 Desember 2022 | 09:08 WIB
header img
Ilustrasi Kantor Imigrasi. Pemohon paspor di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang di Kabupaten Brebes. (foto: Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah  kembali mendeportasi 62 warga negara asing (WNA) di Jateng karena melanggar keimigrasian. Deportasi itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2022.

Deportasi dilakukan kepada WNA dari sejumlah negara di Asia maupun Asia Tenggara. Mereka dideportasi rata-rata karena over stay dan penyalahgunaan izin tinggal. Bahkan, ada yang dijerat pidana dan masih dalam tahap persidangan.  

“Terbanyak dari Tiongkok (China), kemudian ada Korea, Singapura, Malaysia,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar usai membuka kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Rabu (7/12/2022).

Selain 62 orang WNA yang dideportasi, Wishnu melanjutkan ada 10 orang WNA yang kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jalan Hanoman Raya, wilayah Krapyak Kota Semarang. Mereka ditempatkan sementara sembari menunggu proses deportasi.

“Ada 1 yang dilakukan pro justicia (proses hukum pidana), WNA Prancis (di Kota Semarang), dalam persidangan,” katanya

Dia tak merinci detail puluhan WNA yang dideportasi itu, baik asal negara maupun secara rinci pelanggarannya. Namun, rata-rata pelanggarannya adalah overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal. Ada juga yang selesai menjalani pidana, karena mereka adalah WNA maka diserahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya dideportasi.

“Kalau negara asalnya sedang bergejolak, kami tidak pulangkan, itu namanya membunuh orang, ada aturan HAM nya (internasional),” ujar Wishnu.

Secara jumlah, WNA di Jawa Tengah termonitor sekitar 7.000 orang, 4.000 di antaranya berada di wilayah Kantor Imigrasi Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan jumlah tersebut, WNA yang melakukan pelanggaran itu terlihat sangat sedikit. Pihaknya ingin Timpora lebih ditingkatkan termasuk nantinya hingga bisa aktif hingga RT/RW ataupun kelurahan. Tahun ini Timpora sementara hanya sampai ke tingkat Kecamatan.

“Yang positif banyak, tapi tumpangan negatifnya juga banyak (WNA yang merugikan). Pengungkapan kasus-kasus orang asing, perlu sinergi bersama bahkan dari tingkat RT, RW. Bahkan kasus bersifat internasional (terungkap) karena peran Pak RT, Pak RW, Pak Lurah dan instansi samping mulai dari kepolisian, kejaksaan, dinas tenaga kerja, untuk dapat menjaga kedaulatan NKRI,” jelas Wishnu. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut