get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua JQHNU Kota Semarang Tekankan Kaderisasi Berbasis Kompetensi

Pakar Hukum Margarito Kamis: BPN Bisa Batalkan Sertifikat Terkait Mafia Tanah Tanpa ke Pengadilan

Jum'at, 04 November 2022 | 15:36 WIB
header img
Pakar Hukum Margarito Kamis menyatakan sertifikat hak milik (SHM) yang dibuat terkait dugaan mafia tanah bisa dibatalkan tanpa ke pengadilan. Foto Dok SINDOnews.

SEMARANG, iNewsSemarang.id- Pakar hukum dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menyebut pembatalan terhadap sertifikat hak milik (SHM) seseorang yang diduga dibuat terkait mafia tanah bisa dilakukan tanpa harus ke pengadilan. Alasannya karena dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan. " Ya bisa dilakukan pembatalan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa melalui pengadilan," kata Margarito Kamis saat dihubungi Jumat (4/11/2022).

Selain itu Margarito juga menegaskan, Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto bisa juga mencopot pejabat kantor pertanahan yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah. "Menteri ATR/Kepala BPN bisa langsung mencopot yang bersangkutan jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah," kata Margarito Kamis.

Hal senada diungkapkan Ketua Koalisi Anti Mafia Tanah yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, mengatakan, Menteri ATR/ Kepala BPN bisa membatalkan sertifikat tanah yang terindikasi mafia tanah di lingkungan internal BPN. 

Menurut dia, Menteri Agraria harusnya punya ketegasan dengan cara membatalkan sertifikat tanah dari cara-cara yang tidak semestinya. 

“Saya kira Menteri Agraria bisa langsung memerintahkan Kanwlil atau Kepala Kantor untuk membatalkan jika terindikasi kuat pembuatan sertifikat dibuat oleh para mafia tanah,” ujarnya. 

Pembatalan sertifikat tanah yang dilakukan oleh mafia tanah menurutnya sangat jarang dilakukan. “Cuman sangat jarang, karena kebanyakan, mafia tanah ini hanya menyerahkan ke pengadilan saja. Padahal di pengadilan itu sendiri melibatkan mafia - mafia baru. Makanya, jika terindikasi kuat ya harusnya sertifikatnya dibatalkan dan diserahkan ke ahli waris yang sah. Lalu kemudian dilakukan pengurusan dengan cara cara yang legal,” pungkasnya.

Sebelumnya Hasan Wijaya Pemilik Tanah dari Ahli Waris Asmo Pawiro meminta Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto membatalkan sertifikat hak milik (SHM) no 2557 dan 2558 atas nama Dhina Retiana ST dan Sujiarti di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang karena pembuatannya diduga terkait mafia tanah.

Permintaan pembatalan tersebut disampaikan ahli waris Asmo Pawiro maupun pemilik tanah Hasan Wijaya melalui kuasa hukumnya Listiani.

"Saya selaku kuasa hukum tanah Hasan Wijaya meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto segera membatalkan sertifikat tersebut karena pembuatannya diduga melibatkan mafia tanah," kata Listiani kepada iNews id Network, Minggu (30/10/2022). 

Menurut dia, sertifikat hak milik 2557 dan 2558 an Dhina Retiana ST Pemilik Nayyara Resident dan Sujiarti diduga  menyerobot tanah ahli waris Asmo Pawiro Persil lll C 66 luasnya 4.050 m2. Padahal asal tanah Dhina Retiana ST Nayyara Residence sesuai Persil lll No 54 luasnya hanya 850 m2.

Penyerobotan tanah tersebut, kata dia, diduga melibatkan DN oknum mantan Lurah Sidomulyo yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Semarang dan juga diduga dilakukan oknum Kasi ukur BPN Yan Septedyas yang sekarang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

"Kasus penyerobotannya telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan nomor LP/B129/ll/2022/SPKT/Polda Jawa tengah pada 25 Februari 2022. Hingga kini Polda Jawa Tengah telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya Kepala BPN Kabupaten Bogor untuk dimintai keteranganya," kata Listiani.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Yan Septedyas ketika dihubungi via WhatsApp, Jumat (4/11/2022) tidak menjawab. Namun sebelumnya pada Minggu malam 16 Oktober 2022 lewat pesan WhatsApp (WA) Yan Septedyas hanya membalas. "Malam ... betul itu msh di tangani Polda Jateng .. maturnuwun," tulisnya dalam pesan WA.

Terkait adanya dugaan praktik mafia tanah di Sidomulyo Ungaran Timur Kabupaten Semarang tersebut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni mendorong jajarannya untuk memperbaiki serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Menurut Wamen ATR, ini penting untuk dilakukan di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk membuktikan bahwa pegawai Kementerian ATR/BPN Adalah pelayan masyarakat yang baik serta profesional. Sehingga terhindar dari segala bentuk praktik mafia tanah.   

Sebelumnya dihubungi terpisah Kuasa Hukum Nayyara Residence, Resa enggan berkomentar soal dugaan laporan penyerobotan lahan tersebut. "Saat ini masih dalam proses di kepolisian, kami tidak ingin memberikan tanggapan dulu. Untuk Hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima iNews.id Network. 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut