SEMARANG.iNewsSemarang.id- Setiap pelanggaran lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), akan tercatat dalam pendataan. Bagi yang mengalami pengurangan poin 12 karena sering melanggar lalu lintas, surat izin mengemudi (SIM)terancam dicabut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryonugroho mengataka saat ini sistem merit point (poin prestasi) sudah berlaku di Jawa Tengah. Dalam sistem merit point terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor, yakni ringan, sedang, dan berat.
Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12, terancam pencabutan SIM.
"Tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," katanya.
Agus menegaskan bahwa meski tak lagi diizinkan penilangan secara manual, petugas kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara walau tanpa memberi surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.
"Utamanya preventif dan premitif," kata dirlantas. (mg arif)
Editor : Maulana Salman