get app
inews
Aa Read Next : Pekalongan Gempar, Remaja Ditemukan Tewas Tersangkut di Dasar Sungai Loji

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Kos Mahasiswa Pekalongan

Selasa, 08 November 2022 | 12:04 WIB
header img
Polisi menangkap dua pelaku pencuri sepeda motor di Pekalongan. Foto: Aryanto/MNC Portal

PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Dua pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) di kos-kosan mahasiswa UIN KH. Abdurahman Wahid. Pekalongan, Jawa Tengah berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku, yaitu inisial SM alias Koner (32) warga Warungasem Kabupaten Batang dan MVS alias Acil (24) warga Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, kasus pencurian terjadi di rumah kos sekertariat PMII RTIK Universitas Islam Negeri KH. Abdurahman Wahid di Dukuh Cokrah, Desa Wangandowo Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, kejadian tersebut dilaporkan pada tanggal 2 November 2022. Berbekal dari laporan itu, Polres Pekalongan telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 3 November 2022.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku yang sering berada di Wangandowo ini telah terlebih dulu memantau situasi dari lokasi tersebut, sedangkan alat yang digunakan adalah kunci T dan kunci Y.

“Untuk mencuri kendaraan, mereka menggunakan kunci T dan juga kunci Y dan sudah dipersiapkan sebelumnya,” kata Arief, Selasa (8/11/2022).

Diketahui, kedua pelaku SM dan MVS melakukan aksinya disaat korban lelah dan tertidur sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dan berhasil mengambil 2 buah handphone dan 2 unit kendaraan.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat G 2239 DI, 1 lembar STNK Honda Beat G 2115 ST, 1 kontak sepeda motor Honda Beat G 2115 ST dari kendaraan milik korban, 1 buah dusbox handphone merek VIVO Y 12S 2021, serta 1 unit handphone merek VIVO Y 12S 2021.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua sepeda motor hasil pencurian yang sudah dijual pelaku melalui aplikasi jual beli online,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut