SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memutuskan menahan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Sebelumnya mereka telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng.
Para tersangka adalah pelaku perantara dugaan suap terhadap dua dosen UIN Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di masing-masing wilayah yang dipimpinnya. Usai berkas dilimpahkan, para tersangka ditahan di Lapas Kedungpane Semarang menunggu masa persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan, kedelapan kades tersebut ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.
"Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya, Selasa (22/11/2022).
Iman menegaskan bahwa penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik.
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.
“Kedelapan kades tersebut diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri. Adapun besaran uang yang harus dibayarkan, kata dia, Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk posisi perangkat desa,” ujarnya .
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keempat pelaku tersebut masing-masing Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang, serta mantan Kades Imam Jaswadi serta oknum anggota polisi Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut.
Editor : Maulana Salman