SURAKARTA,iNewsSemarang.id- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui serikat buruh di sela kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Sabtu (26/11/2022). Buruh meminta upah UMK dan UMP 2023 naik maksimal sebesar 10 persen.
"Iya, tentu ada aspirasi dari kawan-kawan buruh. Senin Insyaallah kita akan keluarkan UMP, tapi Jawa Tengah tidak pernah pakai UMP, pakainya UMK. Makanya, ini ada aspirasi dari buruh," ujar Ganjar.
Belasan buruh yang hadir di antaranya tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Terkait dengan usulan buruh, pihaknya akan membicarakan dengan kalangan pengusaha.
"Mereka berharap ini 10 persen. Nah, sekarang kita tinggal menghitung, kita akan komunikasikan dengan pengusaha agar ngobrolnya enak. Ada loh, keinginan 10 persen mana perusahaan yang mampu dan mana yang tidak mampu," paparnya.
Namun, untuk menentukan berapa kenaikan upah mestinya harus sesuai dengan Permenaker 18/2022. Pembahasan akan dilakukan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, sampai dengan 7 Desember.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengapresiasi upaya para buruh yang mau berdialog guna mencari solusi yang terbaik.
"Tapi saya terimakasih kawan-kawan ini berkenan untuk dialog. Jauh-jauh dari Semarang mau ke Solo tentu saya sangat mengapresiasi cara komunikasi mereka yang baik, yang menurut saya ini kita lanjutkan. Dan permintaan kawan-kawan organisasi di belakang tadi minta jangan mepet-mepet, oke, kalau perlu yang nanti 2024 kita omongkan sekarang. Sehingga, lebih enak lagi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Sutarjo juga mengapresiasi Gubernur Ganjar yang berkenan menamui untuk mendengarkan aspirasi para buruh.
"Satu hal yang kami perhatikan, kami tidak menolak Permenaker 18/2022, tapi kami sampaikan ke Pak Ganjar tadi bahwa di Permen itu maksimal bisa 10 persen. Oleh karena itu, bisa jadi patokan itu. Yakin jateng mampu karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jateng sangat luar biasa,” kata Sutarjo.
Editor : Maulana Salman