YPM ternyata sudah melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022 ke Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan /LI/45/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Sebagai itikad baik, YPM selaku admin atau pengelola sudah menalangi sebagian kerugian dalam Arisan Japo.
"Bahwa itikad baik pelapor untuk menalangi kerugian dana sebesar Rp2.816.290.000 yang dibawa kabur oleh member tersebut di atas dan angsuran yang harus dibayarkan oleh para member ternyata tidak dibayarkan, akibatnya pelapor (YPM) terbebani masalah yang tidak berkesudahan sehingga pelapor mengalami kerugian secara materiil dan imateriil," ujar Ahmad Ws Dilapanga yang juga kuasa hukum YPM.
Ia menjelaskan upaya berkomunikasi dengan dua member itu terus dilakukan. Namun ternyata malah YPM dilaporkan member lain di Polda Jateng dan DI Yogyakarta.
YPM merasa tindakan-tindakan yang dilakukan member tersebut merugikan baik kehidupan dan bisnisnya bahkan sampi institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya.
Disebutkan ada anggota keluarga yang meninggal karena tertekan dengan ancaman yang muncul dalam penagihan yang dilakukan member tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta