Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Jateng: Integritas Jadi Kunci Utama Cegah Berbagai Penyimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab, Bupati Pemalang Nonaktif MAW Segera Disidang

Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:16 WIB
  • author Antara
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab, Bupati Pemalang Nonaktif MAW Segera Disidang
Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo segera disidangkan atas kasus jual beli jabatan. (Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kedua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang beserta barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah dilimpahkan ke penuntutan. Penyerahan tersebut agar tersangka dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yaitu Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Keduanya merupakan pihak penerima kasus itu.

"Tim jaksa, Kamis (8/12) telah selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dan kawan-kawan dari tim penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Dia mengatakan penahanan terhadap dua tersangka itu tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan sampai dengan 27 Desember 2022. Saat ini, AW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut