JAKARTA, iNewsSemarang.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya meminta agar dapat bersaksi untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara virtual pada sidang yang digelar hari Selasa (13/12/2022).
Hal tersebut disampaikan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy melalui permohonan tertulis kepada majelis hakim hari ini, Senin (12/12/2022). Alasannya, Bharada E merupakan orang yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apakah merasa terintimidasi? Kenapa minta secara tegas online?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).
"Tidak (merasa terindimidasi), besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama. Karena status sebagai JC (Justice Collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Namun, kembali lagi kepada majelis," ujar pengacara Bharada E.
"Tidak (merasa terindimidasi), besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama. Karena status sebagai JC (Justice Collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Namun, kembali lagi kepada majelis," ujar pengacara Bharada E.
Hakim lantas menyampaikan bakal mempertimbangkan permintaan pengacara Bharada E tersebut.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi tentang permintaan pengacara Bharada E itu. Permintaan itu merupakan hak kubu Bharada E. Hanya saja pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan kepentingannya.
"Kemudian Richard terintimidasi itu kan harus ditanya juga, apa urgensinya untuk daring. Apakah ada yang ditutupi? Apakah mereka takut untuk bersaksi? Kan sudah dilindungi oleh LPSK, kita sama-sama lihat dong, LPSK itu kayak satu rombongan datang," katanya.
Dia heran, kenapa sampai Bharada E harus bersaksi secara online, padahal setiap kali Bharada E menjalani sidang di pengadilan, personel LPSK selalu mengawalnya. Maka itu, Bharada E pun jauh dari kata intimidasi. DIa menegaskan justru permintaan itu terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh Bharada E.
"Apakah enggak percaya sama LPSK, percaya saja sama LPSK, ada hakim, ada jaksa, jadi kayak orang takut gitu," tuturnya.
Editor : Maulana Salman