get app
inews
Aa Read Next : Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Aiman Witjaksono

8 Pelaku Penganiaya ART Ditangkap Polisi, Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 | 05:47 WIB
header img
Siti Rokhimah (23) ART asal Pemalang yang diduga dianiaya majikan. Foto : Aryanto

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap ART asal Pemalang, Jawa Tengah. ART berinisial SK (23) menjadi korban penganiayaan di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Penangkapan pelaku penganiayaan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/122/2022).

Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani  penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya. Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut  setelah korban pulang ke rumahnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.

Ratna menjelaskan, korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut