get app
inews
Aa Read Next : Polda Jateng Larang Masyarakat Bermain Petasan Selama Ramadan, Nekat Terancam Pidana

Bela Hak-Hak Perempuan, Pesepak Bola Iran Terancam Hukuman Mati

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:02 WIB
header img
Pesepak bola Iran, Amir Reza Nasr Az-Zadani terancam hukuman mati karena aksi membela hak-hak perempuan. Foto : Twitter/FIFPro

TEHERAN, iNewsSemarang.id- Seorang pemain sepak bola Iran, Amir Reza Nasr Az-Zadani terancam hukuman mati. Dia harus menghadapi ancaman dihukum mati setelah menyuarakan protes nasional soal meninggalnya wanita Iran, Mahsa Amini.

Buntut kematian dari Mahsa Amini di dalam penjara karena dinilai melanggar aturan berpakaian, memicu kemarahan masyarakat Iran hingga jelang bergulirnya Piala Dunia 2022. Aksi protes merebak di berbagai penjuru Iran.

Diketahui wanita 22 tahun itu tewas di dalam tahanan pada 16 September 2022 silam.

Bahkan, aksi protes itu juga sempat terjadi di Timnas Iran di Piala Dunia 2022. Di laga perdana menghadapi Inggris, para pemain menolak menyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk protes. Atas aksi tersebut, dikabarkan keluarga para pemain Iran mendapat ancaman.

Terbaru, pemain sepak bola Az-Zadani disebut terancam hukuman mati karena ikut aktif menyuarakan protes. Az-Zadani bermain untuk klub Liga 2 Iran, Iranjavan FC.

Menurut laporan Iran Wire, dilansir Daily Star, Selasa (13/12/2022), Az-Zadani dan dua orang lainnya dituduh terlibat dalam pembunuhan Kolonel Esmael Cheraghi dan dua anggota Basij, Mohamed Hossein Karimi dan Mohsen Hamidi.

Cheraghi dan dua orang tersebut terbunuh di tengah maraknya gelombang protes massal buntut tewasnya Amini.

Mereka kemudian dipaksa mengaku terlibat dalam pembunuhan tersebut di dalam siaran stasun televisi pemerintah pada 20 November 2022 silam. Ketiganya pun tertangkap di daerah Isfahan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut