get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

KPK Tetapkan Satu Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Senin, 19 Desember 2022 | 09:07 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara MA.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022).

Ali memastikan, satu hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sayangnya, Ali masih enggan mengungkap secara terang benderang nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA yang kembali menjadi tersangka.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.

KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan. KPK berharap publik mendukung langkah yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi ini.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut