get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kedua Kasus Gugatan Verzet Susan Sanger di Pengadilan Agama Semarang, Tergugat Tak Hadir

Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo cs Hari Ini

Selasa, 20 Desember 2022 | 10:29 WIB
header img
JPU hadirkan 2 saksi ahli di persidangan Ferdy Sambo cs hari ini, Selasa (20/12/2022). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022) ini. Sedikitnya ada dua saksi ahli yang akan dihadirkan JPU di persidangan.

"Untuk saksi ahli sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin ada dua orang," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, Selasa (20/12/2022).

Dua saksi ahli yang dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Effendi Saragih. Lalu ada Ahli Psikologi, Reni Kusumowardhani yang juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan 5 orang saksi ahli di persidangan Ferdy Sambo cs yang digelar pada Senin (19/12/2022). Mereka yaitu Muhammad Mustofa selaku Ahli Kriminologi serta Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah S selaku Ahli Forensik dan Medikolegal. Berikutnya, Eko Wahyu B selaku Ahli Inafis dan Adi Setya selaku Ahli Digital Forensik.

Dalam persidangan sebelumnya juga, ada 6 orang saksi ahli yang telah diperiksa. Empat di antaranya diperiksa secara tertutup dan 2 orang memberikan kesaksian secara terbuka.

Para saksi ahli tersebut yakni Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, Fira Sania selaku saksi ahli DNA, Sirajul Umam selaku yang membantu olah TKP, Irfan Roqib selaku saksi ahli DNA, Aji Febriyanti AR Rosyid selaku saksi ahli Poligraf, dan Arif Sumirat selaku saksi ahli Balistik.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut