JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo cs digugat secara perdata oleh pihak keluarga korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks Kadiv Propam Polri dan anak buahnya itu digugat berkaitan dengan restitusi meninggalnya Brigadir J.
Sidang perdana digelar pada Selasa (27/2/2024) ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan.
"Betul, gugatan ganti rugi (restitusi)," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.
Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024 lalu dengan penggugat orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Sedangkan tergugatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri dengan turut tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan.
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim yang bakal menangani perkara tersebut yakni Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis dan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro sebagai hakim anggota.
Editor : Maulana Salman