Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Sambo cs Selama 30 Hari ke Depan

Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:04 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Sambo cs Selama 30 Hari ke Depan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan habis pada 6 Februari 2023.

Rencananya, perpanjangan masa tahanan akan dilakukan untuk 30 hari ke depan.

"Ya karena habis tanggal 6 Februari. Diperpanjang masa penahanan para terdakwa untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (28/1/2023).

Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J secara bersama-sama.

Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal, dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.

Para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam perkara ini. Saat ini, tinggal menunggu majelis hakim PN Jaksel untuk memutus hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut