Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal, 2 Distributor dan 2 Pengedar Ditangkap
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/20/87527_cukai-semarang-musnahkan-ribuan-rokok-ilegal.jpg)
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 203.000 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan kantor Bea Cukai Semarang. Ribuan rokok ilegal yang disita itu sebelumnya diedarkan para pelaku menggunakan sepeda motor. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari pengungkapan tersebut mencapai Rp157 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, terdapat empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan baru-baru ini.
Dua pelaku merupakan distributor utama, berperan menjadi pemodal dalam bisnis rokok ilegal tersebut. Sedangkan dua orang lainnya merupakan pengedar yang bertugas mengirim rokok dengan menggunakan sepeda motor.
Ada pun modus yang digunakan, rokok yang diangkut dengan menggunakan mobil dari gudang langsung dipindahkan ke dua sepeda motor untuk diedarkan.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Editor : Maulana Salman