Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin asal Klaten Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara

Selasa, 20 Desember 2022 | 22:48 WIB
  • author Eka Setiawan
Kasus Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin asal Klaten  Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara
Tersangka Khilafatul Muslimin asal Brebes dan Klaten saat digelandang ke Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu. Foto : Ist

KLATEN, iNewsSemarang.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan vonis berbeda kepada dua pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengah, dalam sidang dengan agenda putusan pada Selasa (20/12/2022).

Untuk Ibnu Al Mahdi (26 tahun) warga Dukuh Kalangan RT12/RW05, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten dijatuhi vonis 8 bulan penjara. Terdakwa menjabat Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Sayuti (62 tahun) pensiunan guru SMA warga Dukuh Sangon, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, divonis 7 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Sayuti menjabat Amir Umul Quro alias Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Wilayah Klaten.

"Sidang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Klaten pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB," demikian keterangan Polres Klaten melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (20/12/2022).

Sidang digelar hybrid. Dua terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Klaten.

Aksi Khilafatul Muslimin ini terkait konvoi yang menyebabkan keonaran dan percobaan makar. Sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya digelar Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Sebelumnya, oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Klaten mereka ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/85/VI/SPKT tanggal 6 Juni 2022. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut