get app
inews
Aa Read Next : MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman Cs Hari Ini

Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ada Apa?

Jum'at, 23 Desember 2022 | 08:09 WIB
header img
Farhat Abbas mewakili GMPG melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengacara Farhat Abbas mewakili Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu lantaran GMPG mengendus adanya indikasi dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU

"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Farhat Abbas di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

GMPG terdiri dari 9 partai, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Farhat menuturkan, GMPG membawa sejumlah bukti dalam laporan tersebut, salah satunya ialah bukti komunikasi WhatsApp.

"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," katanya. 

Farhat mengatakan, Ketua KPU diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Berdasarkan pengakuan kliennya, Farhat menyebut, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.

Hal itu, kata Farhat, terekam dalam sebuah video.

"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ucapnya.

Selain melaporkan Ketua KPU, Farhat menjelaskan, GMPG juga melaporkan para anggota KPU ihwal tidak dikeluarkannya berita acara ketika Partai Pandai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahapan Pemilu 2024.

"Menyangkut tidak terbitnya surat SK ketika kita mendaftar penolakan, maupun untuk penggagalan partai-partai ini, sehingga menghambat untuk proses sengketa atau pelanggaran administrasi terhalang semua partai," katanya.

GMPG, kata Farhat, juga meminta proses Pemilu 2024 untuk dihentikan sementara sampai 9 parpol tersebut lolos menjadi peserta pemilu.

"Salah satunya meminta ditunda pemilu. Bukan ditunda pemilu, dihentikan proses pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPU karena contohnya kok kita enggak dikasih mediasi, tapi Partai Ummat dikasih mediasi, kan seperti itu," pungkasnya.

 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut