Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Kejati Jateng Geledah Rumah Agus Hartono, Sempat Tegang karena Dihalangi Penghuni

Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:16 WIB
  • author Eka Setiawan
Penyidik Kejati Jateng Geledah Rumah Agus Hartono, Sempat Tegang karena Dihalangi Penghuni
Penyidik Kejati Jateng mendatangi rumah tersangka Agus Hartono di Bukit Sari Semarang. Foto : ist

Sebagai informasi, Agus Hartono adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas  kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank Jabar-Banten) Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jateng negara dirugikan sekitar Rp25 miliar.

Agus Hartono ditangkap tim kejaksaan pada Kamis (22/12/2022) pagi di Bandara Ahmad Yani Semarang tak lama setelah mendarat penerbangan dari Jakarta. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan penyidik pidsus.

Malam harinya, selesai pemeriksaan hari itu, Agus Hartono ditahan penyidik, ditempatkan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut