SEMARANG, iNewsSemarang.id- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menggeledah kediaman Agus Hartono, di Bukit Abadi nomor 1, Bukit Sari, Kota Semarang. Penggeledahan di mewah tersebut sempat terjadi ketegangan, karena penghuni melarang masuk penyidik kejati.
Penggeledahan tempat tinggal tersangka korupsi fasilitas kredit bank tersebut berlangsung Jumat (23/12/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penggeledahan rumah pengusaha itu, tim Kejati Jateng didampingi sejumlah pihak terkait di wilayah setempat.
“Tim didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu sekretaris lurah, kasi trantib, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Sabtu (24/12/2022) pagi.
Tim yang akan melakukan penggeledahan, sempat dilarang masuk oleh pihak keamanan rumah dengan alasan arahan dari pemilik rumah.
Tim melakukan negosiasi dengan pemilik rumah, yakni Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono. Pemilik rumah keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya, bukan rumah tersangka.
“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Bambang.
Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka tim penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu dan selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Saat digeledah ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan. Yang terlihat salah satunya hardisk komputer.
“Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” ujarnya.
Bambang menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perbaikan dan mengembalikan ke keadaan semula terhadap pintu gerbang yang dibuka paksa tim Penyidik Pidsus.
Sebagai informasi, Agus Hartono adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank Jabar-Banten) Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jateng negara dirugikan sekitar Rp25 miliar.
Agus Hartono ditangkap tim kejaksaan pada Kamis (22/12/2022) pagi di Bandara Ahmad Yani Semarang tak lama setelah mendarat penerbangan dari Jakarta. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan penyidik pidsus.
Malam harinya, selesai pemeriksaan hari itu, Agus Hartono ditahan penyidik, ditempatkan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. (mg arif)
Editor : Maulana Salman