Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

11 Kepala Kejaksaan Negeri di Jateng Diganti, Ada Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 13:40 WIB
  • author Eka Setiawan
11 Kepala Kejaksaan Negeri di Jateng Diganti, Ada Apa?
Sebanyak 11 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jateng berganti. Prosesi pelantikannya digelar Kamis (19/6/2024) di Kantor Kejati Jateng. Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sebanyak 11 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jateng berganti. Prosesi pelantikannya digelar Kamis (19/6/2024) di Kantor Kejati Jateng.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Ponco Hartanto mewanti-wanti semuanya, termasuk kajari yang lain agar penegakkan hukum berani tumpul ke bawah dan tajam ke atas.

“Kita saksikan pimpinan kita kan istilahnya koruptor-koruptor kakap kan sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung, itu menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan itu bener-bener berani tajam ke atas dan tumpul ke bawah dengan restoratif justice (RJ),” kata Ponco di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang usai pelantikan.

Dia menekankan, tidak semua kasus yang masuk harus sampai ke pengadilan. Salah satu dasarnya Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif alias Restoratif Justice (RJ).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut