get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Ungkap Jokowi Tak Pernah Sampaikan Akan Masuk Golkar

Presiden Jokowi: Rokok Masih Boleh Diperjualbelikan, tapi yang Batangan Tidak

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:28 WIB
header img
Rokok yang beredar di Indonesia. Pemerintah tahun depan melarang pembelian rokok ketengan. Foto: Istimewa

Kemudian, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, mengatur larangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan.

Larangan promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Diatur pula tentang penegakan dan penindakan, serta penerapan kawasan tanpa rokok.

Dalam Keppres itu juga disebutkan pemerintah berencana merevisi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut