Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ungkap Jokowi Tak Pernah Sampaikan Akan Masuk Golkar
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi: Rokok Masih Boleh Diperjualbelikan, tapi yang Batangan Tidak

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:28 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Presiden Jokowi: Rokok Masih Boleh Diperjualbelikan, tapi yang Batangan Tidak
Rokok yang beredar di Indonesia. Pemerintah tahun depan melarang pembelian rokok ketengan. Foto: Istimewa

Kemudian, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, mengatur larangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan.

Larangan promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Diatur pula tentang penegakan dan penindakan, serta penerapan kawasan tanpa rokok.

Dalam Keppres itu juga disebutkan pemerintah berencana merevisi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut