get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Keamanan Bharada E, Polri: Perlindungan Tetap Dilakukan

Sidang Bharada E, Perumus RKUHP Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

Rabu, 28 Desember 2022 | 15:05 WIB
header img
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto MPI).

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Dalam dakwannya, Bharada E menmbak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sambo merencanakan pembunuhan tersebut dengan merekayasa kasus.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut