Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporkan Roy Suryo Cs, Eks Wamendes Tak Terima Dituding Jadi Otak Penerbitan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Bharada E, Perumus RKUHP Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

Rabu, 28 Desember 2022 | 15:05 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Sidang Bharada E, Perumus RKUHP Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto MPI).

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Dalam dakwannya, Bharada E menmbak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sambo merencanakan pembunuhan tersebut dengan merekayasa kasus.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut