JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ahli hukum pidana, Albert Aries menilai bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E layak mendapat status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Penilaian itu bermula saat penasihat hukum Richard memepertanyakan kelayakan kliennya mendapat status JC. Pertanyaan itu dilontarkan lantaran ia merasa ada pihak lain yang mempertanyakan status JC Richard, seperti dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Merespon itu, Albert merujuk pada penjelasan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Di sana dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Berarti ini akan dinilai secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan tadi," terangnya.
Tak hanya itu, Albert juga menilai dasar hukum syarat pemberian JC yakni tercantum di Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun syarat itu meliputi bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diterapkan.
"Nah tetapi poin menarik adalah di poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," terang Albert.
"Dan ketika memenuhi syarat yg ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai Bharada E tidak pas untuk menerima status JC. Hal itu diungkapkan Febri dalam sidang Kamis (22/12/2022). Menurut Febri, status JC dilekatkan pada kasus luar biasa atau extra ordinary crime.
Editor : Maulana Salman