JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bisa bebas dari jeratan hukum apabila dakwaannya tak terbukti di persidangan. Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif di persidangan, Senin (2/1/2023).
Berikut sejumlah fakta terkait peluang Kuat Maruf bisa bebas dari kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Jika Dakwaan Tidak Terbukti
"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti loh," ujar Muhmmad Arif menjawab pertanyaan pengacara.
2. Poligraf Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Arif menjelaskan tentang persoalan Poligraf, yang mana Poligraf sejatinya tak termasuk dalam alat bukti sah sebagaimana diatur pada pasal 184 KUHAP.
Poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," tuturnya.
Editor : Maulana Salman