get app
inews
Aa Read Next : Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Hari Ini, 3 Terdakwa Akan Jalani Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 29 Desember 2022 | 06:59 WIB
header img
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (29/12/2022). Tiga terdakwa yang akan disidang yaitu Irfan Widyanyo, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan agenda sidang ketiga terdakwa yakni mendengarkan keterangan baik dari saksi fakta dan ahli.

"Baiquni Wibowo (agenda) pemeriksaan saksi dan ahli dari JPU. Chuck Putranto (agenda) lemeriksaan saksi dan ahli dari JPU. Irfan Wudyanto (agenda) pemeriksaan ahli," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Rabu (27/12/2022),

Adapun sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hady, dan dianggotai oleh Raden Ari Muladi serta Muhammad Ramdes.

Sebagai informasi, Irfan Widyanyo, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut