get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan PT RSA-Rumpun Kawal Proses Hukum Penjualan Aset Negara di Cilacap Rugikan Rp237 Miliar

Gugatan Praperadilan Agus Hartono Kandas, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Kamis, 29 Desember 2022 | 10:25 WIB
header img
Tersangka korupsi pengajuan kredit bank, Agus Hartono saat diperiksa Kejati Jateng sebelum ditahan malam harinya . Foto : Eka Setiawan/MPI

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono dijerat pasal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan penghitungan BPKP Jateng, negara dirugikan sekira Rp25miliar dari kejahatan itu.

Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setelah mendarat dari Jakarta. Agus Hartono kemudian diperiksa penyidik.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB Agus Hartono ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Esok harinya dilakukan penggeledahan kediamannya di Kota Semarang. (mg arif) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut