Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolda Jateng Pantau Rikkes Tahap I Seleksi Akpol: Seluruh Tahapan Objektif dan Terbuka
Advertisement . Scroll to see content

Batal Gugat Kapolri dan Presiden, Ferdy Sambo Mengaku Legowo Dipecat dari Polri

Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:28 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Batal Gugat Kapolri dan Presiden, Ferdy Sambo Mengaku Legowo Dipecat dari Polri
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

Dia mengatakan Sambo juga sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara in

“Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat Polri. Gugatan ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT. (mg arif)

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut