get app
inews
Aa Text
Read Next : Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Jalan Raya, Polda Jateng Turunkan Personel Dalam Gatur PH Pagi

Batal Gugat Kapolri dan Presiden, Ferdy Sambo Mengaku Legowo Dipecat dari Polri

Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:28 WIB
header img
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

Dia mengatakan Sambo juga sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara in

“Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat Polri. Gugatan ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT. (mg arif)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut