get app
inews
Aa Read Next : Kabar Bahagia! Penyanyi Virzha Resmi Menikah dengan Suasana Sabrina

Resmi! KPU Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:48 WIB
header img
Partai Ummat lolos jadi peserta pemilu 2024. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengumumkan Partai Ummat telah resmi menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meski sempat dinyatakan gagal karena tak memenuhi syarat, partai besutan Amien Rais ini akhirnya lolos usai melakukan verifikasi faktual perbaikan di KPU RI.

"Menyatakan partai Ummat menjadi peserta Pemilihan Umum," ucap Hasyim di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, (30/12/2022).

Hasil verifikasi faktual perbaikan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nusa Tenggara Timur (NTT) partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten kota provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS.

Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 Wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.

Dengan begitu, jumlah parta peserta Pemilu 2024 menjadi 18, di antaranya:

1. Partai Amanat Nasional (PAN);

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);

3. Partai Demokrat;

4. Partai Gerindra;

5. Partai Golkar;

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);

7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem); dan

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

10. Partai Bulan Bintang (PBB);

11. Partai Buruh;

12. Partai Garuda;

13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);

14. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);

15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);

16 Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI); dan

18. Partai Ummat.

Diketahui, Partai Ummat melakukan verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang ini di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut