get app
inews
Aa Read Next : Amin Rais Dikabarkan Meninggal Dunia, Tasniem: Hoax, Bapak sehat Alhamdulillah

Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Amien Rais: Alhamdulillah Rintangan Bisa Dilalui

Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:21 WIB
header img
Amien Rais/Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Partai Ummat akhirnya resmi ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah sebelumnya sempat dinyatakan gagal karena tak memenuhi syarat. Partai besutan Amien Rais ini akhirnya lolos dan mendapat nomor urut 24 usai melakukan verifikasi faktual perbaikan di KPU RI.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais pun bersyukur dengan hasil ini. Pasalnya, berbagai rintangan telah dilalui oleh Partai Ummat. Tinggal berjuang untuk mendapatkan hasil terbaik di pesta demokrasi.

"Yang pertama kami semua ini partai ummat melewati perjalanan panjang sejak ke Menkumham kemudian dikuti dengan sejala macam rintangan yang bisa kita lalui. Alhamdulilah kita kaget tapi kemudian, ya ada orang khilaf," ucap Amien Rais, Jumat (30/12/2022).

Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual perbaikan di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten kota provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS. Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 Wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.

Partai Ummat melakukan verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang ini di Kantor KPU, Rabu, (14/12/2022). 

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut. 

Partai Ummat pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat dan KPU pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu. KPU memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut