Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan, mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen sendiri, tetapi kepentingan kelembagaan IAIN Ambon. “Kepangkatan akademik dosen tertinggi, buka Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur”, canda Ruchman di hadapan para dosen.
Kandidat Doktor UNNES ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar, tetapi tak kalah pentingnya adalah memantaskan diri sebagai profesor dengan karya dan prestasi.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNES) Prof. Dr. Sutikno, ST., MT yang didaulat sebagai narasumber mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbud Ristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.
“Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan”, terang Sutikno di hadapan 80-an dosen.
Sutikno mengatakan, PermenpanRB no 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermanRB yang baru dengan memasukan beberapa kebijakan baru yang mengacu kepada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Editor : Miftahul Arief