get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite

Catat! Mulai Tahun Ini Tak Taat Pajak, Kendaraan Berubah Status Jadi Bodong

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:09 WIB
header img
Kepolisian menetapkan aturan penghapusan data STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kepolisian mulai berlakukan kebijakan penghapusan data Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tak bayar pajak. Kebijakan ini sudah terbit sejak 2009 dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi baru ditetapkan tahun ini. 

Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK dan dibiarkan mati selama 2 tahun, data kendaraan akan dihapus secara otomatis dan tak akan bisa didaftarkan kembali. Hal ini menyebabkan kendaraan tersebut berubah status menjadi ilegal atau bodong.

Jika kendaraan bodong masih terlihat melintasi jalanan, maka akan disita polisi. 

Hal serupa juga diberlakukan bagi mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK dan membiarkan mati pajak selama 2 tahun. Hal ini dipertegas oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusril Yunus. 

"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya, karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, lalu enggak bayar pajak (2 tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," kata Yusri yang dikutip dari NTMC Polri

Sebagaimana tertera pada ayat 1, kendaraan yang sudah dihapus datanya, tidak bisa diregistrasi kembali.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak, itu yang otomatis terhapus. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagai dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," tutur Yusri.

Dalam ayat (1) ini, menjelaskan cara penghapusan data kendaraan. Pertama, permintaan pemilik. Kedua, pertimbangan pejabat berwenang (kepolisian) terkait registrasi kendaraan.

Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Polri Pasal 85 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, bahwasanya sebelum penghapusan data kendaraan, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dalam bentuk surat.

Surat peringatan pertama dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Surat kedua dengan masa tunggu selama satu bulan. Surat ketiga dengan masa tunggu satu bulan.

"Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus," ucap Yusri. (Mg/Revina).

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut