get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Kota Semarang Bongkar Puluhan Lapak PKL di Area Perhutani Mijen

Satpol PP Semarang Sisir Perumahan Tak Berizin di Wilayah Pinggiran, Ini Tujuannya

Selasa, 17 Januari 2023 | 06:36 WIB
header img
Banjir bandang saat melanda Perumahan Dinar Indah, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Satpol PP Kota Semarang melakukan penyisiran terhadap perumahan-perumahan di kawasan pinggiran, seperti Mijen, Gunungpati, hingga ke arah Ungaran, Kabupaten Semarang. Penyisiran dilakukan untuk mengecek perizinan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, menyebutkan banyak siasat yang dilakukan developer atau pengembang dalam membangun perumahan seolah-olah sudah memenuhi persyaratan perizinan, padahal belum.

"Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya," katanya, Senin (16/1/2023).

Jika dalam penyisiran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang menemukan bangunan yang melanggar atau belum berizin, Fajar memastikan akan langsung dilakukan penyegelan dengan memberikan garis polisi (police line).

Menurutnya, ketegasan dalam penindakan perumahan berkaitan dengan perizinan sangat diperlukan karena berdampak terhadap lingkungan, seperti banjir karena tanah dibangun menyalahi tata ruang.

"Kemarin ada dua longsor di perumahan Gunungpati. Satu proses KRK (keterangan rencana kota), satunya belum. Kami lihat di (Perumahan) Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu," wantinya.

Di sisi lain, Fajar berharap ketegasan serupa juga dilakukan Dinas Penataan Ruang dengan memberikan penindakan, berupa teguran hingga rekomendasi penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

"Jangan sampai kami (satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat. Masa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada tapi masih bisa bangun," katanya.

Tak hanya itu, Fajar juga mengharapkan keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah memantau dan memberitahu pengembang mengenai daerah larangan dibangun, seperti bantaran sungai, lahan hijau, atau daerah rawan longsor.

Apabila lurah dan camat aktif dalam mengontrol dan mengawasi wilayah yang diampunya, Fajar yakin tidak akan ada penertiban karena tidak ada pengembang perumahan yang melakukan pelanggaran.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut