SEMARANG, iNewsSemarang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang dibangun di area Perhutani, tepatnya sebrang RSUD Mijen hingga sebrang Koramil Mijen, Kota Semarang, Kamis (25/7/2024).
A Prasetyo, Staff PPUD Bagian Lidik Satpol PP Kota Semarang saat berada di lokasi, mengungkapkan bahwa penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang serta tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang sebelumnya telah diterbitkan.
"Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut," tambahnya.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Distaru Kota Semarang meminta agar Satpol PP segera mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang kota.
"Alasan penyegelan ini karena satu, belum ada izin, dan yang kedua, mungkin pihak Perhutani belum berkenan dengan keberadaan lapak ini. Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan," kata Prasetyo.
Saat ini, yang disegel adalah bangunan baru yang didirikan tanpa izin. Namun, tindakan pembongkaran belum dilakukan karena masih menunggu instruksi lebih lanjut.
Editor : Maulana Salman