SEMARANG, iNewsSemarang.id - Untuk menindak pelanggaran lalu lintas, pihak Kepolisian menerapkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enfironcement (ETLE), salah satunya dengan menggunakan ETLE Drone. Alat ini akan digunakan untuk merekam pelanggar lalu lintas dari udara.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng melakukan pengembangan ETLE drone dengan melakukan uji coba di Exit Tol Tingkir wilayah hukum Polres Salatiga.
Penggunaan drone dalam sistem ETLE membuat jangkauan pandangan kamera menjadi lebih luas dan pelanggar lalu lintas dapat terlihat lebih jelas.
Iptu Doohan Octa Prasetya, Kanit V Sigat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng menginformasikan, Ditlantas Polda Jateng akan menerapkan ETLE drone di 35 Polres. Tentu saja ETLE drone ini akan melengkapi penerapan ETLE statis dan ETLE mobile di seluruh Polda Jateng.
"ETLE drone dapat menjangkau lebih luas pelanggaran di wilayah Salatiga, khususnya lokasi padat lalu lintas," tutur Doohan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/1/2023).
Untuk melakukan uji cobanya menerbangkan pesawat nirawak tersebut, Ditlantas Polda Jateng melakukan kerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia.
Dalam penerapam ETLE drone kali ini, sudah ada tiga personel bersertifikat yang akan menerbangkan drone tersebut.
"Saat ini sudah ada tiga personel yang tersertifikasi dan akan berkembang sedemikian rupa. Ini akan dikembangkan di seluruh Polres Polda Jateng," ujar Doohan.
Doohan juga menjelaskan mekanisme ETLE drone. Cara kerjanya sama dengan ETLE statis dan mobile, akan tetapi ETLE drone dapat melihat jangkauan yang lebih luas dan jelas. ETLE drone ini juga digunakan untuk memantau kondisi lalu lintas.
"Setelah uji coba selama 20 menit, banyak pelanggar lalu lintas yang kasat mata, contohnya tidak menggunakan sabuk pengaman dan helm. Saat ink ETLE drone masih terus dikembangkan," lanjut Doohan. (Mg/Fahita)
Editor : Agus Riyadi